Jangan biarkan judi online mengendalikan hidup Anda dan menjauhkan Anda dari hal-hal yang benar-benar berarti. Menurut Imam Al-Ghazali (w. 505 H), jika seseorang bersama pada dirinya harta haram dan ia menginginkan taubat dan terbebas darinya, maka ada tiga hal yang harus ia lakukan. Pertama, jika pemiliknya diketahui dengan pasti maka ia harus mengembalikan kepada pemilik atau wakilnya. Dan ketiga, disedekahkan kepada fakir miskin, cukup hanya diberikan kepada seorang fakir saja. Hindari tempat-tempat yang dapat memicu keinginan suami untuk berjudi, seperti situs judi online, atau bahkan teman-teman yang juga berjudi.
Ajak Suami Beraktivitas
Terkait hukum seorang istri, anak, dan keluarga yang memakan makanan hasil judi dari suami atau ayahnya, KH. Agar suami tidak kecanduan judi online, maka cobalah untuk mengajaknya melakukan kegiatan positif bersama, seperti berolahraga, hobi, atau kegiatan sosial. Agar suami berhenti main judi online, cobalah untuk menjalin komunikasi terbuka dan jujur.
- Saat informasi pribadi jatuh ke tangan yang salah, potensi penyalahgunaannya sangat tinggi.
- Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim.
- Bahkan tak jarang suami menjual barang-barang mereka agar memiliki uang untuk berjudi.
- Salah satu tanda paling jelas dari kecanduan judi adalah masalah keuangan.
- Sebab, kebebasan dunia maya tak berujung sehingga sangat sulit untuk diberantas.
Suami yang kecanduan judi mungkin mulai menjauhkan diri dari keluarga dan teman-teman. Dia mungkin lebih suka menghabiskan waktu sendirian untuk berjudi daripada berinteraksi dengan orang lain. Melalui tulisan kali ini saya mengajak kepada kita semua khususnya kepada kaum muda untuk mari bersama-sama kita memerangi praktek judi online. Mari kita yakini bahwa semua agama tidak satupun yang membenarkan praktek mengadu nasib atau berjudi. Itu lah empat fakta dari banyaknya fakta tentang judi online yang eksistensinya sudah semakin subur di negara yang subur ini.
Artikel Terkait
Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs https://tuttlescleaners.com tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya. Sebab, kebebasan dunia maya tak berujung sehingga sangat sulit untuk diberantas. Makanya tidak heran jika himpitan ekonomi yang terjadi sering berbuah pada keputusan yang keliru dengan memilih jalan pintas judi online untuk menghasilkan uang sebanyak mungkin.
Sebagamaina dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab Fathu al-Mu‘in, halaman 67 bahwa jika seseorang mengetahui barang tersebut secara lahiriah tidak baik haram, maka orang tersebut akan dituntut di akhirat. Untuk menutupi kebiasaan berjudi, suami mungkin mulai berbohong tentang keadaan keuangannya. Ini bisa termasuk menyembunyikan pengeluaran atau berbohong tentang dari mana uangnya berasal. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya. Tak cuma tidak mengenal tempat, muda-mudi di desa memainkan slot juga tak mengenal waktu.
Dalam beberapa kasus, kecanduan judi bisa menyebabkan masalah dengan hukum, seperti terlibat dalam aktivitas ilegal maupun kriminal demi mendapatkan uang untuk berjudi. Hal pertama yang perlu dilakukan dalam penanganan judi online adalah penderitanya perlu menyadari dan mengakui bahwa dirinya terjebak dalam permainan judi. Setelah itu, seorang psikolog baru bisa memberikan terapi perilaku kognitif.
Sepulang kerja, di sela-sela kegiatan mencari rumput di sawah atau kebun, bahkan di sepertiga malam menjelang waktu Salat Subuh. Coba kita asumsikan jika uang senilai 200 Triliun itu berputar di tengah-tengah masyarakat. Tentu akan sangat berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian. Daya beli masayarakat kuat juga akan berefek terhadap produktifitas para pelaku UMKM. Adakah orang yang ekonominya menengah keatas terjerat praktik moneypulatif seperti ini?